Tersangka, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

28 April 2026 21:31 WIB
Breaking News | Rilis ID
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam, Arinal keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung menggunakan rompi tahanan warna pink.

Ia kemudian dibawa langsung menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung.

Dimintai keterangan oleh awak media, Arinal hanya menundukkan kepala sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Arinal terseret dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Tepatnya, soal pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 perzen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.

Dana PI ini dikelola oleh PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Dalam perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total mencapai Rp35 miliar.

Rinciannya, 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar; Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar; dan, uang tunai rupiah dan mata uang asing setara Rp1,356 miliar.

Lalu, Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dengan nilai perkiraan Rp28 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PT LEB

Arinal Djunaidi

Kejati Lampung

Mantan Gubernur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya